Speednride.com- Alat Pemadam Api Ringan atau yang biasa disebut APAR adalah perangkat keamanan yang penting dalam mobil. APAR di dalam mobil adalah sistem pemadam kebakaran yang dirancang khusus untuk memadamkan kebakaran yang mungkin terjadi di kendaraan.

Selain melindungi kendaraan, APAR di mobil juga berpotensi menyelamatkan nyawa. Kebakaran di dalam kendaraan dapat dengan cepat menyebar dan menjadi sangat berbahaya. APAR memberikan peluang untuk mengendalikan api sebelum merusak kendaraan secara total atau menyebabkan cedera serius kepada pengemudi dan penumpang.

Oleh karena itu, memiliki APAR yang berfungsi dengan baik di mobil adalah bukan hanya pilihan, tetapi juga kepatuhan terhadap hukum.

Menurut Ahmad Wildan, Senior Investigator dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), standar keselamatan kendaraan yang diatur didalam PM 74 Tahun 2021 adalah standar minimal yang harus dipenuhi baik itu kendaraan baru maupun kendaraan lama.

“Sebagai contoh, bahwa kewajiban memasang RUP (rear underrun protection) dan APC (alat pemantul cahaya) itu berlaku untuk semua kendaraan barang tertentu yang diatur dalam regulasi ini baik itu kendaraan baru maupun lama. Termasuk juga masalah APAR,” jelasnya dalam seminar bertajuk ‘Hak-Hak Konsumen dan Kelengkapan Keselamatan Kendaraan’  yang diegalar Forum Wartawan Otomotif Indonesia (Forwot) baru-baru ini.

Dia memaparkan, semua APAR yang ada di dalam kendaraan baik baru maupun lama harus mengacu kepada standar keselamatan minimal yang diatur dalam regulasi. Di antaranya adalah tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang kurangnya 3 jenis kebakaran yaitu A, B dan C serta memiliki masa kadaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang kurangnya 8 tahun.

Artinya, penggunaan APAR saat ini yang hanya bisa untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C saja atau memiliki masa kadaluarsa tanpa pemeliharaan kurang dari 8 tahun sudah tidak lagi memenuhi standar keselamatan minimal kendaraan sebagaimana diatur dalam regulasi ini dan harus segera dilakukan penggantian. Demikian halnya untuk kendaraan baru, setiap unit yang diserahkan kepada konsumen harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam regulasi ini.

APAR Tidak Bertekanan

APAR yang tersedia di dalam kendaraan harus memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, dan adalah APAR yang tidak bertekanan. Namun, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua Agen Pemegang Merek (APM) menggunakan APAR yang bertekanan.

Namun pertanyaannya adalah, apakah APAR yang bertekanan itu memenuhi aturan masa kadaluarsa 8 tahun dan juga tidak memerlukan perawatan khusus? Jika mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) bahwa APAR bertekanan tersebut, tabungnya harus diperiksa atau diganti setelah 5, serta isi tabungnya (materi untuk memadamkan api) harus diganti setiap tahun, dan diperiksa setiap 6 bulan. Ini artinya APAR bertekanan tidak memenuhi standar yang sudah diatur.

Itu sebabnya, pada tanggal 7 November 2022, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.  

“Akan tetapi, hIngga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan.  Padahal membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa,” kata Ahmad Wildan.